Jumat, 06 Februari 2009

(Me) Rokok, Makruh atau Haram ?

Oleh :
Asaduddin

Perbincangan mengenai rokok kembali mengemuka belakangan ini, terutama saat MUI mengeluarkan fatwa bahwa Rokok adalah haram bagi anak – anak, remaja dan ibu hamil. Keluarnya fatwa MUI ini berawal dari keprihatinan sejumlah pihak berkaitan kondisi memprihatinkan yang dialami masyarakat akibat rokok. Sejumlah survey / penelitian resmi menyebutkan semakin tingginya jumlah perokok di Indonesia wa bil khusus di usia anak – anak dan remaja.
Hasil survei WHO di 100 negara termasuk Indonesia pada tahun 2004-2006 memperlihatkan terdapat Sekitar 12,6 persen pelajar setingkat SMP di Indonesia adalah perokok aktif, bahkan 30,9 persen di antaranya telah merokok sebelum usia 10 tahun. Sementara 64,2 persen pelajar SMP lainnya tercemar asap rokok orang lain (perokok pasif). Berdasarkan hasil Sensus Sosial Ekonomi Nasional 2004, prevelensi perokok anak (Usia 13-15 tahun) mencapai 26,8 dari total populasi Indonesia. Tren usia merokokpun makin dini, yakni hadirnya perokok pemula pada usia 5-9 tahun dengan populasi mencapai 1,8 %. Akibat peredaran rokok di Indonesia tidak terkendali, dan itu berbahaya bagi anak-anak. Berdasarkan hasil penelitian KPAI, perokok aktif di Indonesia sekitar 141,4 juta orang. Dengan konsumsi rokok sebanyak itu Indonesia merupakan konsumen rokok tertinggi kelima di dunia dengan jumlah rokok yang dikonsumsi (dibakar) pada tahun 2002 sebanyak 182 milyar batang rokok setiap tahunnya setelah Republik Rakyat China (1.697.291milyar), Amerika Serikat (463,504 milyar), Rusia (375.000 milyar) dan Jepang (299.085 milyar).
Kondisi diatas telah mendorong beberapa pihak yang peduli dengan kesehatan masyarakat mendorong MUI untuk mengkaji ulang hukum rokok dan memberi larangan secara tegas terhadap rokok, dengan harapan dapat mengubah pola sikap masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.

Memposisikan Hukum Benda dan Perbuatan

Selama ini banyak kerancuan di masyarakat mengenai status hukum benda dan hukum perbuatan manusia. Kerancuan ini mengakibatkan kesalahan dalam memahami status hukum benda atau perbuatan tersebut. Hal yang sama juga terjadi dalam membahas hukum rokok sehingga timbul pertanyaan : Mengkaji hukum rokok ataukah hukum merokok? Hal ini penting dipahami sebab dalam Hukum Islam, Perbuatan dan benda memiliki kaedah syara’ yang berbeda dalam proses pengambilan hukumnya.
Bila yang dikaji adalah hukum rokok berarti mengkaji hukum benda. Dalam mengkaji hukum benda, kaedah sayara’ yang digunakan adalah : Al aslu fi asyaa’ al ibahah ma lam yariid dalilu tahrim, yang artinya kurang lebih : Hukum asal sesuatu (Benda dan makanan) adalah Ibahah / Mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Berdasar kaedah syara’ ini dapat dipahami bahwa hukum kebendaan hanya ada 2 pilihan, yakni halal atau haram. Secara hukum asal, setiap benda adalah halal dimanfaatkan selama tidak ada dalil yang secara khusus yang mengharamkannya.
Namun apabila yang dikaji adalah Hukum merokok, maka berarti mengkaji perbuatan manusia. Berbeda dengan kaedah syara dalam mengkaji hukum benda, Dalam hal mengkaji hukum perbuatan manusia berlaku kaedah syara” : Al aslu fi af’al attaqoyuddi bi ahkamus syar’i yang artinya Hukum asal tiap perbuatan manusia terikat Hukum Syara. Ini berarti tiap perbuatan manusia, sekecil apapun perbuatan itu, mempunyai hukum dalam pandangan Islam. Ketiadaan dalil atas suatu perbuatan tidak menunjukkan bahwa perbuatan tersebut tidak memiliki hukum, namun hal itu menunjukkan bahwa ada kewajiban bagi kaum muslimin, khususnya para mujtahid, untuk melakukan istinbath (proses penggalian hukum) sampai jelas status hukum perbuatan tersebut. Hal karena setiap perbuatan manusia terikat Hukum syara’ dan akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak. Oleh karena itu setiap perbuatan manusia pasti memiliki salah satu status diantara : wajib, sunah, mubah, makruh atau haram.
Sebuah perbuatan yang diperkenankan oleh Hukum syara’ akan mendapat status Wajib, Sunah atau Mubah bergantung pada takaran kebolehan perbuatan tersebut berdasarkan qorinah (indikasi) yang terdapat pada dalil syara’. Sebuah perbuatan yang harus dilakukan akan dihukumi wajib, perbuatan yang disarankan untuk dilakukan diberi status sunnah, sedangkan perbuatan yang boleh dilaksanakan dan boleh juga tidak dilakukan diberi status hukum mubah.
Sementara perbuatan yang dilarang syariat akan diberi status hukm makruh atau haram, tergantung pada takaran ketidakbolehan perbuatan tersebut berdasarkan qorinah (indikasi) yang di dapat dari dalil – dalil syar’i. Sebuah perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan diberi status makruh, sedangkan perbuatan yang harus ditinggalkan mempunyai status hukum haram.

Rokok dalam perspektif sejarah

Rokok adalah sebuah benda dan budaya yang asing ditengah kaum muslimin.Benda ini tidak dikenal di masa Rasulullah Muhammad SAW, masa sahabat ataupun di masa tabi’in dan tabi’it tabi’in. Sehingga wajar bila tidak ada dalil yang secara jelas menerangkan tentang rokok dalam Al qur’an, hadits ataupun ijma’ sahabat. Rokok baru dikenal dunia Islam pada abad XVI Masehi. Pada tahun 1500-an ketika bangsa Eropa melihat penduduk asli Amerika menghisap tembakau yang dibakar dalam pipa. Kebudayaan merokok ini kemudian merambah ke negeri – negeri kaum muslimin melalui proses akuluturasi budaya dan perdagangan.
Pada masa itu belum diketahui dengan jelas mengenai efek baik dan buruk dari rokok. Hingga tahun 1940-an manusia menganggap rokok tidak berbahaya karena penelitian tentang rokok memang baru dilakukan pada tahun 1960-an oleh 10 ilmuwan asal Amerika. Karena minimnya maklumat (informasi) tentang rokok ini, para ulama masa itu hanya mengamati efek dhohir dan langsung dari rokok, yakni timbulnya bau tidak sedap dari mulut perokok setelah menghisap rokok. Berdasarkan hal itu, para ulama mengqiaskan (menyamakan hukum) merokok dengan hukum makruhnya makan bawang putih berdasarkan dalil – dalil di bawah ini :

Sesungguhnya Rasulullah saw. dalam perang Khaibar pernah bersabda: Barang siapa makan buah ini (bawang putih), maka janganlah ia memasuki mesjid. (Shahih Muslim No.870)
Anas ra.: Bahwa Dia pernah ditanya tentang bawang putih. Anas menjawab: Sesungguhnya Rasulullah saw. pernah bersabda: Barang siapa yang makan pohon ini (bawang putih), maka janganlah ia dekat-dekat kami dan jangan ia ikut salat bersama kami. (Shahih Muslim No.872)
Jabir ra. berkata: Rasulullah saw. melarang makan bawang merah dan bawang bakung. Suatu saat kami butuh sekali sehingga kami memakannya. Beliau bersabda: Barang siapa yang makan pohon tidak sedap ini, janganlah ia mendekati mesjid kami. Sesungguhnya para malaikat akan merasa sakit (karena aromanya) seperti halnya manusia. (Shahih Muslim No.874)

Merokok di masa kini

Penelitian tentang rokok dimulai pada Tahun 1962, Pemerintah AS menunjuk 10 ilmuwan untuk meneliti bahaya rokok. Tahun 1964 kesimpulannya dimuat di Laporan Surgeon General yang menyatakan bahwa rokok berbahaya bagi kesehatan dan meminta pemerintah melakukan tindakan. Pada tahun 1965 penggunaan rokok turun 40% sejak diterbitkannya laporan tersebut
Berbagai penelitian yang dilakukan pada tahun – tahun berikutnya juga menghasilkan kesimpulan yang kurang lebih sama dengan penelitian tim ilmuwan Amerika tersebut. Hal ini mendorong sejumlah ulama di dunia islam untuk mengevaluai hukum makruhnya merokok. Hasilnya sejumlah ulama dan lembaga keislaman di berbagai negeri Islam memfatwakan bahwa merokok hukumya Haram. Alasan yang dikemukakan antara lain :

Merokok Menjadi Sebab Kebinasaan Sesorang
Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT yang artinya : “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik” (QS. Al-Baqarah: 195) dan sabda Rasulullah SAW, “Dilarang segala yang berbahaya dan menimpakan bahaya.” (Hadits hasan diriwayatkan Ibnu Majah, Daruquthni, dan Malik dalam Al-Muwatha’).
Secara ilmiah disebutkan bahwa Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin dan karbon monoksida. Tar adalah substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru. Nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Zat ini bersifat karsinogen dan mampu memicu kanker paru-paru yang mematikan. Karbon monoksida adalah zat yang mengikat hemoglobin dalam darah, membuat darah tidak mampu mengikat oksigen.
Efek racun pada rokok ini membuat pengisap asap rokok mengalami resiko14 kali lebih besar terkena kanker paru-paru, mulut, dan tenggorokan dari pada mereka yang tidak menghisapnya. Beresiko 4 kali lebih besar untuk terkena kanker esophagus dari mereka yang tidak menghisapnya. Juga beresiko 2 kali lebih besar terkena serangan jantung dari pada mereka yang tidak menghisapnya. Rokok juga meningkatkan resiko kefatalan bagi penderita pneumonia dan gagal jantung serta tekanan darah tinggi. Menggunakan rokok dengan kadar nikotin rendah tidak akan membantu, karena untuk mengikuti kebutuhan akan zat adiktif itu, perokok cenderung menyedot asap rokok secara lebih keras, lebih dalam, dan lebih lama.
Data Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok secara meyakinkan membenarkan alasan ini sebab kematian akibat penyakit yang berhubungan dengan rokok di Indonesia mencapai 427.923 jiwa atau 1.200 per hari. Menurut Badan kesehatan dunia WHO menyebutkan bahwa di Amerika, sekitar 346 ribu orang meninggal tiap tahun dikarenakan rokok. Dan tidak kurang dari 90% dari 660 orang yang terkena penyakit kanker di salah satu rumah sakit Sanghai Cina adalah disebabkan rokok.

2. Merokok Menimbulkan Bahaya bagi Orang Lain
Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah Muhammad SAW yang artinya : "Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan tidak boleh pula membahayakan orang lain." (HR. Ibnu Majah dari kitab Al-Ahkam 2340) dan "Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan dan akhirat, janganlah menyakiti jirannya." (HR Bukhari & Muslim).
Secara faktual ternyata penelitian membuktikan perokok pasif (istri, anak, dan orang yang berada dekat perokok) justru mendapat bahaya lebih banyak. Karena para perokok tidak menghirup asap rokoknya, tapi menghembuskan asap rokoknya sehingga terhisap orang lain (perokok pasif). Bahkan asap dari rokok yang baru mati sekalipun mengandung tiga kali lipat bahan pemicu kanker di udara dan 50 kali mengandung bahan pengiritasi mata dan pernapasan. Semakin pendek rokok semakin tinggi kadar racun yang siap melayang ke udara. Suatu tempat yang dipenuhi polusi asap rokok adalah tempat yang lebih berbahaya daripada polusi di jalanan raya yang macet.
Perokok pasif mempunyai risiko lebih tinggi untuk menderita kanker paru-paru dan penyakit jantung ishkemia. Sedangkan pada janin, bayi dan anak-anak mempunyai risiko yang lebih besar untuk menderita kejadian berat badan lahir rendah, bronchitis dan pneumonia, infeksi rongga telinga dan asthma. Di Amerika terdapat data bahwa perokok pasif menyebabkan 3000 orang mati karena kanker paru-paru dan 35.000 karena serangan jantung setiap tahunnya akibat tak sengaja menghisap asap dari perokok.

3. Membelanjakan Harta Untuk Rokok Merupakan Suatu Pemborosan
Makna menyia-nyiakan harta atau boros adalah membelanjakan harta kepada hal-hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasian harta pada hal yang tidak bermanfaat, bahkan pengalokasian harta kepada hal-hal yang mengandung kemudharatan.Alllah SWT berfirman yang artinya, “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya” (QS. Al Isra’ : 26-27).
Kepala Perwakilan WHO untuk menyatakan, masyarakat miskin adalah kelompok masyarakat yang paling menjadi korban dari industri tembakau karena menggunakan penghasilannya untuk membeli sesuatu (rokok) yang justru membahayakan kesehatan mereka. Menurut WHO, merokok akan menciptakan beban ganda, karena merokok akan menganggu kesehatan sehingga lebih banyak biaya harus dikeluarkan untuk mengobati penyakitnya. Disamping itu meropok juga menghabiskan uang yang seharusnya digunakan untuk membeli makanan yang bergizi.
Berdasar data Puslitbang Departemen Kesehatan, jumlah konsumsi rokok di Indonesia pada tahun 2005 mencapai 220 miliar batang per tahun. Jika harga per batang rata – rata Rp500,- maka pengeluaran untuk tembakau mencapai Rp110 triliun. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan dengan penerimaan cukai rokok yang diterima negara sebesar Rp32,6 triliun per tahun. Rata-rata pengeluaran setiap keluarga untuk membeli rokok mencapai 20 persen dari total pendapatannya. Seandainya pendapatan seorang karyawan atau pelaku usaha kecil misalkan sekitar Rp1,5 juta per bulan, maka anggaran untuk membeli rokok mencapai Rp300.000,- per bulan. Selain itu, Industri rokok di Indonesia mengeluarkan dana hampir Rp 1,6 trilyun untuk menjual rokok produksi mereka lewat iklan, promosi dan sponsorship. Ini tidak sebanding dengan pengeluaran negara untuk memberi layanan kesehatan bagi masyarakat untuk menanggulangi penyakit akibat merokok melalui program Askeskin yang mencapai Rp 167 trilyun pada tahun 2005.

4। Merokok Tidak Berguna dan Merusak
Larangan berbuat sesuatu yang tidak berguna dan menyebabkan kerusakan terdapat pada firman Allah SWT yang artinya, “Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan” [QS। Asy Syu’araa:183] dan sabda Rasulullah SAW “Sebagian tanda dari baiknya keislaman seseorang ialah ia meninggalkan sesuatu yang tidak berguna baginya।” (Hadits hasan, diriwayatkan Tirmidzi )

Rokok mengandung 4000 zat kimia di mana 43 di antaranya merupakan penyebab kanker. 90% kanker paru-paru disebabkan oleh merokok sementara sisanya merupakan perokok pasif. Sekitar 442 ribu orang di AS tewas setiap tahun karena merokok. Rokok menyebabkan kanker paru2, tenggorokan, kandung kemih, ginjal, dsb. Di bungkus rokok jelas disebut bahwa merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, gangguan kesehatan janin, dan impotensi. Ini adalah fakta tak terbantahkan bahwa rokok tidak membawa manfaat namun justru mendatangkan mudharat.

Fakta berbahayanya rokok bagi kesehatan ternyata tidak banyak mengubah kebiasaan merokok di masyarakat. Realitas di lapangan menunjukkan masih banyak kaum muslimin yang enggan meninggalkan kebiasaannya merokok. Mereka beralasan bila tidak merokok akan membuat pusing, malas bekerja, tidak bias konsentrasi dsb. Kebiasaan merokok ini telah membuat sebagian masyarakat menjadi kecanduan terhadap rokok.
Padahal para ulama sudah sepakat bahwa merokok adalah perbuatan yang dilarang oleh agama, sebagian ulama menganggap larangannya tidak tegas (makruh) karena tidak ada dalil yang menyebut secara khusus keharaman merokok. sedangkan sebagian ulama lain menganggap larangan merokok sudah tegas (haram) bagi ummat Islam (bukan hanya anak-anak, remaja & ibu hamil) karena nash-nash Alquran dan sunah terdiri dari dua jenis :
1. Jenis yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada suatu itu sendiri secara langsung. Contohnya adalah seperti fiman Allah (yang artinya), "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah." (QS. Al-Maidah: 3). 2. Jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith (ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah yang mencakup rincian-rincian yang banyak sekali hingga hari kiamat. Contohnya adalah dalil Al Qur’an dan hadits tentang kemudharatan yang disebabkan oleh perbuatan merokok sebagaimana telah disebutkan diatas.
Untuk itu perlu kiranya bagi kaum muslimin yang gemar merokok untuk merenungkan sabda Rasulullah SAW yang artinya : An-Nu’man bin Basyir berkata, “Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda, ‘Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya terdapat hal-hal musyabbihat (syubhat / samar, tidak jelas halal-haramnya), yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Barangsiapa yang menjaga hal-hal musyabbihat, maka ia telah membersihkan kehormatan dan agamanya. Dan, barangsiapa yang terjerumus dalam syubhat, maka ia seperti penggembala di sekitar tanah larangan, hampir-hampir ia terjerumus ke dalamnya……” (HR. Bukhori).

Wallahu a’alam Bi ashowab


बहन Bacaan:
http://www.halalguide.info
http://forum.kompas.com
http://www.slametwidodo.com
http://www.hidayatullah.com
http://soni69.tripod.com
http://eramuslim.com
www.waspada.co.id
http://www.kpai.go.id
http://www.depkes.go.id
http://www.kompas.com
http://www.mediaindonesia.com
http://suhaimy.org
http://encarta.msn.com

1 komentar:

andyan mengatakan...

semoga para perokok mendapat hidayah untuk berhenti merokok, amin

artikelnya bagus